Selasa, 09 Oktober 2012

Guru Honorer Diusulkan Bisa Ikut Sertifikasi

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru masih menyisakan persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. Sebab dalam peraturan tersebut, profesi guru belum dianggap sama antara guru yang satu dengan guru yang lain. Seperti antara guru PNS maupun guru tidak tetap dalam hal kesejahteraan termasuk sertifikasi.
Persoalan lain adalah status dan legalisasi antara guru honor sekolah negeri dengan guru honor di sekolah swasta. Juga termasuk pembatasan 24 jam tatap muka dalam satu minggu yang harus di jalani oleh seorang guru.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Ketua PGRI Kebumen Drs Agus Septadi, Selasa (9/10). Pertemuan ini dihadiri antara lain Ketua Umum FK GTT/PTT Kebumen Mohamad Nasukha SAg dan Sekretaris Umum FK GTT/PTT Sunarto SS.
Terkait masalah tersebut, PGRI Kebumen memberikan solusi melalui tawaran revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Antara lain, berkaitan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka, agar berbagai kegiatan guru seperti wali kelas, membimbing kegiatan siswa dan lain-lain bisa diakui.
"Selain itu, guru honorer di sekolah negeri yang baik, bekerja sepenuh waktu dan telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama diharapkan dapat mengikuti sertifikasi," ujar Ketua PGRI Kebumen Drs Agus Septadi.
Dia melanjutkan, guru yang telah diangkat sebagai pengawas sekolah dan penilik Pendidikan Non Formal (PNF), agar batas usia pensiunnya sama dengan guru. "Termasuk menerima hak-hak yang dengan guru seperti tunjangan profesi guru dan materi lainnya.
( Supriyanto / CN33 / JBSM )

Sumber : Suara Merdeka

0 komentar:

Poskan Komentar