Minggu, 21 Oktober 2012

DPRD Jembrana Beraudiensi ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I yang memenuhi kriteria (MK) menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD  Jembrana yang beraudiensi  di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (19/10). Dalam audiensi ini dibahas antara lain permasalahan moratorium dan tenaga honorer.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) menjelaskan masalah kepegawaian

Terkait masalah tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Tengah berjalan Audiensi DPRD Jembrana dengan BKN
Tumpak Hutabarat pun menjelaskan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai peluang untuk menerima PNS baru juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur)
Sumber : BKN

0 komentar:

Poskan Komentar